Krida TPTKP
Krida TPTKP
Pengertian
TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian pertama) adalah tindakan segera
setelah terjadinya tindakan pidana untuk menolong masyarakat guna mengamankan
dan menutup tempat kejadian.
Tujuan TPTKP
1.Menjaga agar KTP dalam keadaan utuh
2.Melindungi
barang bukti tidak hilang/ rusak tidak ada penambahan dan pengurangan serta
tidak berubah letaknya.
Prosedur tindakan pertama di TKP
yang dilakukan
1.Tindakan terhadap tempat kejadian
a.Tutup dan
jaga TKP dari orang yang tidak berkepentingan
b.Mempertahankan
status aslinya selama pemeriksaan belum selesai
2.Tindakan terhadap korban
a.Amankan data
saksi/ korban yang masih hidup
b.Bila masih
ada tanda tanda kehidupan maka segera lakukan hal hal sebagai berikut :
1.Beritanda
letak korban sebelum yang bersangkutan di angkut dengan cara menggaris dengan
kapur, arang atau apa saja yang tersedia
2.Angkut
segera ke rumah sakit atau dokter terdekat untuk pertolongan pertama
3.Usahakan
dapat menanyakan identitas korban serta hal hal yang diketahui sebanyak
banyaknya
Tindakan terhadap pelaku
1.Adakan pencarian singkat kalau pelaku masih ada di sekitar TKP
2.Tangkap pelaku dan adakan penggeledahan sebagaimana mestinya
3.Cegah pelaku jangan sampai menghilangkan barang bukti
Tindakan terhadap barang bukti
1.Jaga jangan sampai rusak atau hilang, terhapus atau letaknya jangan
sampai berubah
2.Catat barang bukti waktu di tempat atau sebelum diadakan perubahan
sekelilingan
Tindakan terhadap saksi
1.Catat keterangan saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut
2.Tahan saksi sampai menunggu datangnya petugas
Alat yang dibutuhkan saat di TKP
-Alat ukur -Sarung tangan
-Kapur tulis -batas TKP
-Penjepit -alat
fotografi
-Kantong -alat pencatat
Comments
Post a Comment