Krida Lantas
KRIDA LANTAS (Lalu Lintas)
Pengertian :
Lalu lintas
yaitu perpindahan/ gerak suatu barang atau benda dan manusia dari tempat satu
ke tempat yang lain. Maksud dari krida lantas itu sendiri yaitu untuk
menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan benar guna mencapai suatu
tujuan.
Tujuan :
Guna mencegah atau menanggulangi
dan mengurangi kemacetan lalu lintas dan kecelakaan.
Dasar Hukum :
a.UU No.14 Tahun 1992 tentang Undang-undang lalu lintas dan angkutan umum.
b.UU No.13 Tahun 1980 tentang jalan.
c. SK KAPOLRI No. SKIP /14/10/1973 tertanggal 17 september tentang
kecelakaan lalu lintas.
Undang-undang Lalu Lintas :
a.Pasal 5 A pelanggaran tidak bisa menunjukan SIM dan STNK.
b.UU LANTAS pasal 5 ayat 10 pelanggaran terhadap sepeda motor tanpa plat
nomor/ rusak.
c.PPL pasal 63 ayat 1 SIM habis masa berlaku(Peraturan Pelanggaran Lalu
Lintas)
Syarat Kecakapan Khusus (SKK)
Lantas :
a.SKK pengaturan Lalu Lintas
b.SKK pengetahuan peraturan/ UU Lalu Lintas
c.SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
Tanda Isyrat Lalu Lintas
a.Isyarat dengan gerakan tangan
b.Isyarat dengan rambu-rambu lalu lintas
c.Isyarat dengan lampu lalu lintas
d.Isyarat dengan marka jalan
e.Isyarat dengan peluit
f.Isyarat dengan lampu senter
12 Gerakan Lalu Lintas
a.Isyarat dengan gerakan tangan / stop
1.Stop semua
jurusan
2.Stop arah
tertentu
3.Stop depan
4.Stop
belakang
5.Stop depan
belakang
b.Gerakan “Jalan” meliputi
6.Stop depan
jalankan kanan
7.Stop
belakang jalankan kiri
8.Stop depan
belakang jalankan kanan kiri
c.Gerakan “Percepat”meliputi
9.Percepat
kanan
10.Percepat
kiri
d.Gerakan “Perlambat “meliputi
11.Perlambat
depan
12.Perlambat
belakang
Istilah dalam lantas
1.POLRI :Polisi
Republik Indonesia
2.SIM :Surat Izin
Mengemudi
3.STNK :Surat
Tanda Kendaraan
4.STCK :Surat
Tanda Coba Kendaraan
5.UUL :Undang
Undang Lantas
6.PPL :Peraturan
Pemerintah Lantas
7.BPKP :Bukti
Pemilik Kendaraan Bermotor
8.BBN :Bea Balik
Nama
9.DLLAJR :Dinas
Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya
10.DLLAJS :Dinas
Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai
11.DLLASDP :Dinas
Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai, Danau dan Penyebrangan
12.SWDKLJ :Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
13.SAMSAT :Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap
14.PJR :Polisi
Jalan Raya
15.PRC :Polisi
Reaksi Cepat
16.URC :Unit
Reaksi Cepat
17.UULAJ :Undang
Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan
18.SKCK :Surat
Keterangan Catatan Kepolisian
Istilah
Istilah
1.Lajur
Yaitu
bagian yang memanjang dengan tanda marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk
satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
2.Persimpangan
Yaitu
pertemuan antara percabangan jalan.
3.Parkir
Yaitu kendaraan
dalam keadaan tidak bergerak yang
bersifat sementara.
4.Berhenti
Yaitu
keadaan tidak bergerak sementara dan
pengemudi tetap tidak meninggalkan kendaraan.
5.Angkutan
Yaitu
pemindahan orang/ barang dari tempat satu ke tempat yang lain dengan menggunakan
kendaraan
6.Kendaraan
Yaitu
suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor, mobil,
truk, bus, dll.
7.Pengunaan Jasa
Yaitu
setiap orang dan tanpa badan yang menggunakan jalan angkutan, baik angkutan
orang maupu barang.
8.Jalan
Yaitu
jalan dalam bentuk apapun yang di buka untuk umum/ jalan yang di peruntukan
untuk lalu lintas umum.
Macam Macam
Jalan
1.Jalan umum :
Jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum.
2.Jalan khusus :
Jalan lain yang termasuk dalam jalan umum
3.Jalan tol
: Jalan umum bagi pemakainya dikenai kewajiban membayar tol.
Klarifikasi
Jalan Menurut Peran dan Fungsinya
1.Jalan arteri/ jalan umum
Kecepatan
jarak jalan di batasi secara efisien/ jarak jauh.
2.Jalan kolektor/ sekunder
Kecepatan
jarak jalan masuk dibatasi/ jarak sedang.
3.Jalan lokal/ penghubung
Kecepatan
jarak jalan masuk tidak di batasi.
SIM (Surat
Izin Mengemudi)
Yaitu surat tanda bukti pengemudi dari pengendara
bermotor yang telah memenuhi syarat dan aturan dengan UUD melalui ujian.
Jenis
Ujian SIM
a.Ujian
praktek SIM
b.Ujian
tulis
c.Masa
usia SIM maksimal 5 tahun
Syarat
Mencari SIM
a.Dapat
membaca dan menulis
b.sehat
jasmani dan rohani
c.Fotocopy
KTP
d.Umur
sesuai SIM
e.Lulus
dalam praktek dan tulis
Macam macam SIM
a.SIM A (Colt, Truk, Sedan)
Usia
minimal 18 tahun, warna hijau muda
b.SIM B (Bus , Truk)
Usia
minimal 24 tahun, warna merah muda
c.SIM C (Sepeda motor)
Usia
minimal, 17 tahun, warna kuning muda
STNK (Surat
Tanda Nomor Kendaraan)
Berfungsi sebagai :
a.Sebagai sarana perlindungan masyarakat
b.Sebagai sarana pelayanan
c.Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sector
pajak
Tilang
Tilang adalah bukti pelanggaran yang biasanya dinyatakan
dalam bentuk surat/ fungsi pelanggaran.
Macam mcam surat tilang :
a.Warna
putih : menunjukan pelangaran untuk
pengadilan
b.Warna
kuning : menunjukan pelanggaran untuk
kepolisian
c.Warna
mera : pelanggaran untuk pelanggar
d.Warna
biru : pelanggaran administrasi
kepolisian
Comments
Post a Comment